Profil UPT

TUGAS DAN FUNGSI

Berikut Uraian Tugas Dan Fungsi UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan Secara Umum.

A. UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan
  1. UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Kepala Dinas di bidang Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan, dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
    2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan, dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
    3. Penyelenggaraan fasilitasi pemberian persetujuan penyaluran benih tanaman perkebunan;
    4. Penyelenggaraan kegiatan pembenihan perkebunan;
    5. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja pada Dinas Perkebunan;
    6. Penyelenggaraan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pembenihan perkebunan;
    7. Penyelenggaraan pelayanan perbenihan kepada masyarakat dan dunia usaha perbenihan perkebunan;
    8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    9. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan mempunyai wilayah kerja yang meliputi kabupaten/kota se-Provinsi Riau;
    10. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan, dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
B. Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan
  1. Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melakukan fasilitasi, dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan;
    2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pemeriksaan hasil pelaksanaan tugas UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan;
    3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
    4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
C. Kepala Subbagian Tata Usaha
  1. Mempunyai tugas:
    1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
    2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawatran di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
    3. Melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur;
    4. Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
    5. Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
    6. Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
    7. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
    8. Melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
    9. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
D. Kepala Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan
  1. Mempunyai tugas :
    1. Merencanakan progran/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan;
    2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan;
    3. Melakukan perbanyakan benih tanaman tahunan;
    4. Melaksanakan perencanaan teknis di bidang produksi dan distribusi benih tanaman tahunan;
    5. Memproses permohonan persetujuan penyaluran benih tanaman tahunan perkebunan;
    6. Melaksanakan pelayanan di bidang produksi benih tanaman tahunan kepada masyarakat dan dunia usaha yang bergerak dibidang perbenihan perkebunan;
    7. Melaksanakan penumbuhan dan pengembangan produsen/penangkar benih;
    8. Melaksanakan demonstrasi dan sosialisasi benih unggul bermutu;
    9. Melaksanakan pengembangan teknologi perbanyakan benih tanaman tahunan;
    10. Melaksanakan pemeliharaan pohon induk;
    11. Melaksanakan koleksi tanaman perkebunan dan pemeliharaan plasma nutfah;
    12. Melaksanakan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    13. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan; dan
    14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
E. Kepala Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar
  1. Mempunyai tugas :
    1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
    2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahal di lingkup Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar;
    3. Melaksanakan pelayanan produksi benih tanaman semusim, rempah, dan penyegar kepada masyarakat dan dunia usaha perbenihan perkebunan;
    4. Melaksanakan pembinaan dan penumbuhan penangkar benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar perkebunan;
    5. Melaksanakan demonstrasi dan sosialisasi benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar perkebunan unggul bermutu;
    6. Melaksanakan pengembangan teknologi perbanyakan benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar perkebunan;
    7. Melaksanakan pemeliharaan benih sumber Tanaman Semusim, Rempah, dant Penyegar perkebunan;
    8. Melaksanakan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
    9. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar; dan
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesrrai tugas dan fungsinya.