Profil UPT
TUGAS DAN FUNGSI
Berikut Uraian Tugas Dan Fungsi UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan Secara Umum.
A. UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan
- UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Kepala Dinas di bidang Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan, dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan, dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
- Penyelenggaraan fasilitasi pemberian persetujuan penyaluran benih tanaman perkebunan;
- Penyelenggaraan kegiatan pembenihan perkebunan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja pada Dinas Perkebunan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pembenihan perkebunan;
- Penyelenggaraan pelayanan perbenihan kepada masyarakat dan dunia usaha perbenihan perkebunan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan mempunyai wilayah kerja yang meliputi kabupaten/kota se-Provinsi Riau;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan, dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
B. Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan
- Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melakukan fasilitasi, dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan dan Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pemeriksaan hasil pelaksanaan tugas UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
C. Kepala Subbagian Tata Usaha
- Mempunyai tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawatran di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
- Melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
D. Kepala Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan
- Mempunyai tugas :
- Merencanakan progran/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan;
- Melakukan perbanyakan benih tanaman tahunan;
- Melaksanakan perencanaan teknis di bidang produksi dan distribusi benih tanaman tahunan;
- Memproses permohonan persetujuan penyaluran benih tanaman tahunan perkebunan;
- Melaksanakan pelayanan di bidang produksi benih tanaman tahunan kepada masyarakat dan dunia usaha yang bergerak dibidang perbenihan perkebunan;
- Melaksanakan penumbuhan dan pengembangan produsen/penangkar benih;
- Melaksanakan demonstrasi dan sosialisasi benih unggul bermutu;
- Melaksanakan pengembangan teknologi perbanyakan benih tanaman tahunan;
- Melaksanakan pemeliharaan pohon induk;
- Melaksanakan koleksi tanaman perkebunan dan pemeliharaan plasma nutfah;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Produksi Benih Tanaman Tahunan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
E. Kepala Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar
- Mempunyai tugas :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahal di lingkup Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar;
- Melaksanakan pelayanan produksi benih tanaman semusim, rempah, dan penyegar kepada masyarakat dan dunia usaha perbenihan perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan dan penumbuhan penangkar benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar perkebunan;
- Melaksanakan demonstrasi dan sosialisasi benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar perkebunan unggul bermutu;
- Melaksanakan pengembangan teknologi perbanyakan benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar perkebunan;
- Melaksanakan pemeliharaan benih sumber Tanaman Semusim, Rempah, dant Penyegar perkebunan;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Produksi Benih Tanaman Semusim, Rempah, dan Penyegar; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesrrai tugas dan fungsinya.